Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal adanya pembagian besaran "fee" untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
KPK telah memeriksa Ardian Iskandar Maddanatja dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan pada Selasa (12/1).
"Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran "fee" untuk diberikan kepada tersangka JPB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK kembali panggil Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin
Diketahui Ardian yang juga pemilik PT Tigapilar Agro Utama tersebut merupakan salah satu tersangka kasus tersebut, namun penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK telah menetapkan Ardian dan Juliari bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Baca juga: KPK geledah lagi dua lokasi terkait suap bansos Juliari Batubara
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Baca juga: KPK amankan dokumen bansos geledah dua perusahaan di Jakarta
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021