Belum ada tersangkanya
Suka Makmue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh kini terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat senilai Rp300 juta lebih.
“Dugaan sementara, total indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp300 jutaan lebih,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nagan Raya Aceh Dedek Syumarta, di Suka Makmue, Selasa.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah kejaksaan setempat mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di sebuah desa di daerah ini.
Dugaan tindak pidana korupsi itu, kata Dedek, diduga terjadi dalam pengelolaan keuangan dana desa dalam kurun waktu tahun 2016-2017 lalu.
Dia juga memastikan penyidik sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam perkara tersebut.
Meski sudah menetapkan status hukum ke tahap penyidikan, Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya ini menyatakan pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada para pihak diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa tersebut.
“Belum ada tersangkanya, karena masih menunggu audit dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya untuk jumlah kerugian keuangan negara,” kata Dedek Syumarta menegaskan.
Baca juga: Kades di Bireuen Aceh didakwa korupsi dana desa Rp312 juta
Baca juga: Kejari Bireuen tuntaskan pemberkasan perkara korupsi dana desa
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021