Empat orang diamankan dalam kasus kosmetik ilegal itu punya peranan penting
Makassar (ANTARA) - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran sekitar 17 ribuan kosmetik ilegal dari berbagai jenis tidak ada izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus, di Makassar, Selasa, mengatakan peredaran kosmetik ilegal yang menawarkan hasil secara instan itu banyak dijual melalui sistem dalam jaringan (daring).
"Banyak yang menjual secara online (daring), dan anggota yang mendapat pengaduan resmi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat orang pelaku," ujarnya.
Kompol Supriyadi mengatakan, empat orang yang diamankan dalam kasus kosmetik ilegal itu punya peranan penting mulai dari penjualan, distribusi, dan kontrol.
Dia menjelaskan, perempuan berinisial Ha yang lebih dahulu ditangkap mempunyai peran sebagai pengedar atau penjual berbagai merek dan jenis kosmetik.
Ha mendapatkan barang dari perempuan Ri yang merupakan asisten owner (AO) yang beralamat di Perumahan Royal Sentra Land, Moncongloe, Maros.
Pengakuan Rita di hadapan petugas bahwa barang kosmetik tanpa izin edar dengan nama "Brand Maloloy" diperoleh dari pemiliknya perempuan Ul dan lelaki Sup di Maccini, Makassar.
"Pelaku menempelkan label dan merek Maloloy, kemudian diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya dengan harga per paketnya mulai dari Rp100 ribu sampai Rp130 ribu tergantung jumlah paket yang dibeli," katanya pula.
Selain itu, polisi saat mengamankan pelaku juga menyita barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 800 paket atau sebanyak 17 ribuan kosmetik berbagai jenis dan bentuk.
Dalam kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.
Baca juga: BPOM paling banyak sita kosmetik ilegal di Sulteng sepanjang 2019-2020
Baca juga: BPOM sita kosmetik ilegal yang dijual bebas secara online di Kota Palu
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021