Meulaboh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS melaporkan dugaan kasus pemerasan terhadap dirinya ke kepolisian setempat, yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga yang terjadi pada 2020 lalu.
“Kasus dugaan pemerasan ini dilaporkan ke polisi karena tindakan pemerasan disertai kekerasan tersebut sudah termasuk ke dalam ranah tindak pidana,” kata Kuasa Hukum Bupati Aceh Barat Haji Abdullah Saleh saat memberikan keterangan pers di Meulaboh, Selasa.
Menurut dia, selain melaporkan kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman, kepala daerah setempat juga melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sejumlah pelaku terhadap pejabat daerah setempat.
Baca juga: Kasus "debt collector", Bupati Aceh Barat diperas Rp800 juta
Abdullah Saleh menjelaskan kasus tersebut terpaksa dilaporkan kepada pihak kepolisian karena peristiwa pemerasan disertai kekerasan tersebut sangat melecehkan Bupati Aceh Barat Ramli MS, serta telah menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Dia mengatakan bentuk pemerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga tersebut dengan cara menuduh Ramli MS memiliki utang piutang, padahal di dalam surat yang dibawa para pelaku tidak satu pun memuat nama Bupati Aceh Barat ini.
Dengan adanya pelaporan tersebut, kata Abdullah Saleh, pihaknya berharap masalah ini dapat diselesaikan secara hukum melalui jalur pengadilan, sehingga diharapkan dapat memperjelas semua persoalan sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Kami juga mengapresiasi langkah kepolisian yang merespons laporan ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang sudah dilaporkan, dan kami percaya dengan kinerja kepolisian yang bertindak cepat sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” kata Abdullah Saleh.
Baca juga: Jaksa pelajari perkara ujaran kebencian terhadap Bupati Aceh Barat
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap yang dikonfirmasi terpisah di Meulaboh, Selasa sore membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan.
“Kasus ini sudah kami selidiki, besok (Rabu-13/1/2020) kami gelar perkaranya di mapolres,” kata AKP Parmohonan Harahap.
Ia juga menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut, dan segera menetapkan status hukum terhadap pelaporan dimaksud.
“Kalau pasal yang disangkakan banyak, ada beberapa pasal terkait dugaan tindak pidana,” kata AKP Parmohonan Harahap.
Baca juga: Bupati Aceh Barat Ramli MS positif COVID-19
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021