Mendikbud Nadiem Makarim tidak bisa menyerahkan aplikasi Merdeka Belajar secara bebas tanpa kontrol.

Jakarta (ANTARA) - Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk mengembalikan konsep Merdeka Belajar seperti semula yang mengacu pada gagasan Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

"Konsep Merdeka Belajar harus mengacu pada konsep asalnya, yaitu dari Ki Hadjar Dewantara yang menekankan pada pendidikan karakter," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Peta Jalan Pendidikan di Senayan, Jakarta, Selasa.

RDPU Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan tersebut mengundang berbagai narasumber, seperti Sekretaris Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Kartini, Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Arifin Junaidi, dan Ketua Pendidikan Dasar.

Baca juga: Mendikbud: Prioritas Merdeka Belajar 2021 pada pembiayaan pendidikan

Hadir pula dari Menengah Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Lany Guito dan Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hanif Nurcholis, dan Sekretaris Eksekutif Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Gandhi Hartono.

Berikutnya, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Jacky Manuputty, Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Made Wanita, dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Muljadi Thio.

Komisi X DPR RI menampung aspirasi, saran, dan masukan dari narasumber.

Ia menilai Mendikbud Nadiem Makarim tidak bisa menyerahkan aplikasi Merdeka Belajar secara bebas tanpa kontrol, seperti dalam penyusunan format rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) satu lembar.

Komisi X DPR khawatir itu dapat menghilangkan aspek pembentukan karakter dan moral secara nasional.
​​​​​​​
Baca juga: Kemendikbud luncurkan enam episode Merdeka Belajar selama 2020

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021