Mentok, Babel (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang pemberlakuan kebijakan wajib tes antigen bagi para calon penumpang di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.
"Pada awalnya kebijakan ini berakhir pada 8 Januari 2021, namun oleh Gubernur Babel diperpanjang hingga 15 Januari 2021 sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Babel," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Selasa.
Baca juga: Polda Jatim tangkap pemalsu surat tes cepat antigen
Menurut dia, kebijakan tersebut membantu upaya bersama dalam memutus mata rantai penularan virus karena penumpang kapal, baik yang datang maupun yang akan berangkat ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok adalah mereka yang benar-benar negatif COVID-19.
Selain itu, kata dia, dengan adanya kebijakan wajib test rapid antigen akan menyaring warga yang benar-benar memiliki keperluan penting dan mendesak yang keluar masuk daerah itu.
Baca juga: KAI Jember perpanjang syarat tes cepat antigen hingga 25 Januari
"Pada intinya kebijakan ini sebagai salah satu cara pemerintah untuk membatasi pergerakan warga karena biaya test rapid antigen cukup mahal antara Rp250.000 hingga Rp350.000, dan ada batas masa berlakunya," katanya.
Menurut dia, memperpanjang kebijakan wajib menyertakan keterangan pemeriksaan antigen dengan hasil negatif COVID-19 tersebut juga sebagai salah satu strategi pemerintah sambil menunggu proses vaksin massal.
Baca juga: Babel perpanjang pemberlakuan rapid test antigen bagi penumpang
"Pada 15 Januari 2021 kemungkinan vaksin sudah bisa diberikan kepada masyarakat, terutama para petugas garda depan dan akan bertahap kepada warga yang masuk kelompok wajib vaksin," katanya.
Menurut Sidharta ada juga kemungkinan wajib tes antigen bagi para penumpang kapal tetap akan dilanjutkan kembali beberapa pekan ke depan.
Tim gabungan di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok tetap disiplin menjalankan aturan wajib tes antigen, cek suhu tubuh dan wajib masker untuk meminimalkan kemungkinan penularan virus.
"Kami akan tetap ketat melakukan pengawasan di Pelabuhan Tanjungkalian dan beberapa pelabuhan kecil di Bangka Barat, kami juga berharap masyarakat ikut membantu memutus mata rantai penularan virus dengan mematuhi protokol kesehatan dan tidak bepergian ke luar daerah jika tidak sangat penting," katanya.
Berdasarkan data pada Senin (11/1) jumlah kasus positif COVID-19 di bangka Barat sebanyak 165 kasus, tiga meninggal dunia, 127 dinyatakan sembuh dan 35 orang masih menjalani perawatan atau isolasi.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021