Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Serentak 2020 Mandailing Natal menggugat dan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pilkada yang memenangkan bupati petahana Dahlan Hasan Nasution, karena curang secara masif dan mengerahkan aparatur sipil negara tersistematis dalam memenangkan pilkada.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Sukhairi-Atika, Adi Mansar dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan berdasarkan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi sehingga proses yang tidak lazim ini sangat mempengaruhi hasil dan merugikan Paslon 01 dan 03 dan menguntungkan Paslon 02.

"Maka tepat apabila Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPUKab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal 2020," kata dia.

Baca juga: 7 sengketa pilgub diterima MK

Baca juga: Hingga hari terakhir pendaftaran, MK terima 114 sengketa pilbup
​​​​​

Pemilihan kepala daerah wakil kepala daerah secara serentak memang telah selesai, tetapi menurut dia ada beberapa daerah kabupaten kota yang pilkadanya serentak tetapi akhir masa jabatan kepala daerahnya tidak serta merta berakhir serentak pula.

Bupati Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal yang ikut Pilkada 2020 secara yuridis jabatannya berakhir Juni 2021, atau 6 bulan setelah pemungutan suara.

Jabatan yang masih panjang setelah pemungutan suara menjadi senjata dan modal tersendiri bagi bupati petahana untuk melibatkan ASN, kepala desa, dan honorer untuk terlibat aktif mendukung paslon bupati yang petahana.

Bupati petahana Dahlan Hasan Nasution (Paslon 02) berpasangan dengan Aswin memanfaatkan ASN untuk aktif kampanye dan mendulang suara.

Baca juga: Sengketa pilkada masuk ambang batas disebut hanya 25 permohonan

Baca juga: Sidang sengketa pilkada digelar mulai 26 Januari

Misalnya menurut dia Pelaksana tugas Kadis Pendidikan Ahmad Gong Matua yang sengaja diangkat tanggal 21Juli 2020, ketika Kadis definitif masih bekerja hingga dimutasi 29 Juli 2020.

Diangkatnya Ahmad Gong Matua sebagai Plt Kadis Pendidikan katanya selain cacat hukum, juga terbukti di masyarakat aktif ikut kampanye dan penyandang dana bupati petahana.

Kemudian, memerintahkan dan meminta seluruh camat di Kabupaten Mandailing Natal untuk mengamankan suara pada kecamatan masing-masing.

Misalnya, Camat Muara Sipongi bernama Aspa yang mengumpulkan kepala desa se Kecamatan Muara Sipongi dan meminta uang kepada seluruh kades sebesar Rp3,5 juta untuk tambahan biaya yang akan dibagikan kepada pemilih agar mendukung Dahlan-Aswin.

Dana desa itu disulap untuk modal bagi paslon 02 Dahlan-Aswin yang sengaja dicairkan menjelang pemungutan suara, proses tersebut dikomandoi oleh Syahnan Batubara (Plt. Kadis PMD) Kabupaten Mandailing Natal.

BLT dana desa dicairkan pada 7-8 Desember 2020 untuk 158 Desa yang tersebar di Kabupaten Mandailing Natal dengan cara diantar ke rumah penduduk pada malam hari oleh perangkat desa.

Nilainya dana desa yang diantarkan ke rumah penduduk itu yakni sebesar Rp600.000. Kemudian, total uang BLT dana desa yang dibagikan mencapai Rp57 miliar.

Masifnya keterlibatan kades dan ASN untuk mendukung Paslon 02 kata dia terbukti ada satu perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan beberapa laporan yang masih dalam tahap pemeriksaan.

Baca juga: Pengamat: Pilkada pada masa pandemi rawan kecurangan

Baca juga: Anggota DPR ingatkan potensi kecurangan jelang Pilkada 2020

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021