"Sanksi untuk yang menolak vaksin COVID-19 tetap akan diberikan, namun mungkin bentuknya bukan denda secara nominal," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Selasa.
Menurut dia, pemberian sanksi bagi yang menolak vaksin COVID-19 tersebut mengacu pada Undang-undang Kejadian Luas Biasa (UU KLB), sehingga yang menghalangi bisa diberikan sanksi.
"Namun, jika ada daerah yang menerapkan sanksi berupa denda dengan nilai hingga jutaan rupiah, maka kami belum akan memberikan sanksi berupa denda," katanya.
Baca juga: Ridwan kamil tegur tenaga medis tolak vaksinasi melalui media sosial
Baca juga: Denda Rp5 juta bagi warga DKI tolak vaksinasi COVID-19
Ia mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan tindakan tegas bagi yang menolak upaya penanganan dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB).
"Pandemi COVID-19 ini merupakan kejadian luar biasa, masuk dalam kejadian bencana nonalam," katanya.
Joko mengatakan untuk bentuk sanksi saat ini memang belum ditentukan, namun pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif.
"Yang jelas kami sudah mempersiapkan langkah jika ada yang menolak vaksin COVID-19, arahnya lebih kepada pendekatan persuasif," katanya.
Ia mengatakan vaksinasi pertama kali di Sleman akan dilakukan kepada Bupati Sleman dan diharapkan dapat diikuti jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) Sleman dan kemudian garda terdepan yakni tenaga kesehatan.
"Rencananya vaksinasi pertama di Sleman juga akan diikuti oleh dr Tirta, selaku penggiat protokol kesehatan COVID-19. Kemudian kepada para tenaga kesehatan di Sleman sebanyak antara 13 ribu hingga 14 ribu tenaga kesehatan," katanya.*
Baca juga: Jumlah warga Brazil yang tolak vaksin COVID-19 naik jadi 22 persen
Baca juga: Pakar imunisasi: Jangan tolak pemberian vaksin COVID-19
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021