Hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan belum menemukan fakta baru yang dapat menjerat Aiptu IC sebagai tersangka

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus pemukulan yang dialami tersangka kecelakaan Pasar Minggu yang diduga dilakukan oleh Aiptu IC.

"Enam saksi sudah kita mintai keterangan, mereka orang-orang yang ada di tempat kejadian, dua saksi di lokasi pemukulan dan empat saksi di lokasi kecelakaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat ditemui di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Korban kecelakaan maut Pasar Minggu terima santunan Jasa Raharja

Jimmy mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh H, tersangka kecelakaan di Pasar Minggu pada Jumat (25/12) yang menewaskan seorang ibu muda dan melukai pengendara lainnya.

Hingga kini Polisi masih menunggu dua orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan kedua saksi tersebut sempat tertunda karena sedang berada di luar kota.

Baca juga: Kecelakaan Pasar Minggu diawali serempetan

"Saksi-saksi ini Satpam dan warga yang ada di sekitar lokasi kecelakaan dan lokasi tempat H dan Aiptu IC berselisih," kata Jimmy.

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah kamera sirkuit tertutup (CCTV) di lokasi kecelakaan dan lokasi sebelum kecelakaan terjadi.

Tidak hanya itu, polisi juga mengumpulkan rekaman video yang diambil warga di sekitar lokasi kecelakaan.

Hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan belum menemukan fakta baru yang dapat menjerat Aiptu IC sebagai tersangka.

"Di TKP tabrakan tidak ada pemukulan. Kita masih perdalam, ada saksi tertunda keluar daerah," kata Jimmy.

Baca juga: Polisi tabrak pemotor hingga tewas diamankan Polrestro Jaksel

Sementara itu, dari hasil visum yang diserahkan tersangka H bersama laporannya, menunjukkan ada luka memar di muka dan badan.

Polisi juga memastikan pemukulan tersebut terjadi di TKP pertama atau TKP kedua tempat kecelakaan terjadi.

"Visum ada luka, harus memastikan di TKP satu apa dua. Kan banyak masyarakat waktu kecelakaan terjadi, yang juga marah dengan kejadian kecelakaan itu," kata Jimmy.

Kecelakaan lalu lintas dipicu cekcok antara H pengemudi Hyundai dan Aiptu IC yang mengemudi mini bus dengan nomor polisi B 2159 SIJ, di depan SMA 28 Pasar Minggu.

Terjadi aksi serempetan hingga mengakibatkan mobil yang dikemudikan Aiptu IC menabrak pembatas jalan dan keluar dari jalan menuju jalan seberangnya yang berlawanan arah.

Saat bersamaan dua sepeda motor sedang melintas tertabrak oleh mobil Aiptu IC yang melaju keluar kendali. Satu korban tewas dan satu orang lainnya terluka.

Peristiwa kecelakaan ini menetapkan H sebagai tersangka. H juga melaporkan Aiptu IC atas pemukulan yang diduga terjadi sebelum kecelakaan terjadi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021