Setelah penghitungan kerugian negaranya diketahui, polisi akan tindak lanjuti siapa tersangkanya.
Mamuju (ANTARA) - Satuan Reskrim Polresta Mamuju mendalami kasus dugaan korupsi kegiatan belanja fasilitasi kampanye calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 di KPU Provinsi Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Rubertus Roedjito, Senin, mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di KPU Provinsi Sulbar masih terus berjalan.
Pada tahun 2020, lanjut Roedjito, sudah keluar surat Audit Investigasi(AI) dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Sulbar.
"Setelah penghitungan kerugian negaranya diketahui, kami akan tindak lanjuti siapa tersangkanya," kata Roedjito.
Polresta Mamuju, kata Kasat Reskrim, sudah mengantongi nama calon tersangka dari dugaan korupsi di KPU Provinsi Sulbar.
Baca juga: Anggota KPUD Papua ditahan karena rugikan negara Rp 6 miliar
"Calon tersangkanya sudah ada dan jumlahnya lebih dari satu orang," ujar Roedjito tanpa menyebutkan nama dan profesi calon tersangka yang dimaksud.
Ia juga belum bisa memastikan kapan akan diumumkan calon tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Provinsi Sulbar karena masih menunggu hasil PKN dari BPKP Sulbar.
"Tergantung pada BPKP. Kalau sudah keluar PKN-nya, kami baru bisa umumkan tersangkanya," kata Roedjito.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, menurut dia, indikasi kerugian negara pada kasus korupsi di KPU Provinsi Sulbar sekitar Rp1,8 miliar.
Hingga saat ini, penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Mamuju telah meminta keterangan 15 orang.
Baca juga: Kejaksaan Penajam sita 102 dokumen usai geledah Kantor Sekretariat KPU
Pewarta: Amirullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021