Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia kembali melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) selama 14 hari mulai jam 24.01 tengah malam, Rabu, 13 Januari 2021 hingga Selasa 26 Januari 2021 dalam rangka mengendalikan penularan COVID-19.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yasin melalui siaran langsung dari Putrajaya, Senin.
Muhyiddin mengatakan PKP dilaksanakan melalui tiga tingkatan yakni pertama, PKP atas enam negara bagian yaitu Pulau Pinang, Selangor, Wilayah Persekutuan (Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan), Melaka, Johor dan Sabah.
Kedua, PKP Bersyarat (PKP-B) atas enam buah negara bagian yaitu Pahang, Perak, Negeri Sembilan, Kedah, Terengganu dan Kelantan.
Ketiga, PKP Pemulihan (PKP-P) akan dilaksanakan pada negara bagian Perlis dan Sarawak dan akan diteruskan sepanjang tempo tersebut.
"Negeri-negeri (negara bagian) yang dikenakan PKP adalah negeri yang beresiko tinggi hasil penilaian resiko oleh KKM dan tahap layanan kesehatannya telah hampir mencapai kapasitas maksimum," katanya.
KKM akan membuat penilaian resiko secara terus-menerus untuk memutuskan pelaksanaan PKP ini akan diberhentikan atau diteruskan sebelum tempo dua Minggu tersebut tamat.
"Untuk mengurangi resiko penularan dan memutuskan rantaian COVID-19 ini, aktivitas sosial yang melibatkan perkumpulan banyak orang seperti perkawinan, seminar, pesta keagamaan, kursus dan olah raga tidak dibenarkan sama sekali," katanya.
Baca juga: Langgar pembatasan sosial, 502 orang ditahan di Malaysia
Baca juga: Pembatasan sosial bakal diterapkan di Selangor, KL dan Putrajaya
Baca juga: Malaysia lanjutkan PKPB hingga 9 Juni 2020
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021