Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direkorat Reserse Kriminal Khusus menyita 1.417 botol madu berbagai ukuran yang diduga ilegal di Kota Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Afrisal, dalam jumpa pers di Palu, Senin, mengatakan 1.417 botol madu yang disita tersebut, diamankan dari terduga pelaku inisial MR alias R (62) pada Rabu (30/12).
"Pelaku MR saat digerebek Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng sementara mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam botol," katanya.
Baca juga: Polisi beri dispensasi SIM kedaluwarsa bagi pasien isolasi COVID-19
Ia menjelaskan dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 753 botol madu berbagai ukuran dari kos terduga MR di di Jalan Anoa Kota Palu.
"Sementara sisanya disita dari toko obat, apotik dan swalayan di wilayah Kota Palu, karena madu milik terduga ini telah dipasarkan di wilayah Sulawesi Tengah, bahkan ke Sulut dan Gorontalo," katanya.
Ia mengatakan ribuan botol madu yang sita tersebut dari berbagai merek, diantaranya madu tawon lembah alam, madu alam lebah hutan dan madu lengkeng lebah madu.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini mengatakan madu hasil produksi MR ini berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu, didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat.
Ia mengatakan MR diduga telah melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu selama sudah kurang lebih dua tahun.
Ia menyebut barang bukti selain 1.417 botol madu, turut diamankan lima jerigen warna putih berisikan madu tanpa merek berukuran 30 liter, satu ember warna putih berisi madu asli dan satu panci stainless yang berisi madu, dua loyang warna hijau dan hitam berisi madu serta barang-barang lain bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 huruf F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 Junto Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah ubah pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," jelasnya.
Baca juga: Polda Aceh: 39 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi
Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Afrisal menambahkan, telah menyurat kepada tiga provinsi tempat beredarnya madu milik terduga pelaku agar segera dilakukan penarikan dari pasaran.
"Karena madu tersebut tidak layak untuk dikonsumsi sehingga kami koordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulut dan Gorontalo," katanya.
"Di Palu mayoritas apotik dan toko-toko obat serta kota kabupaten Sulteng umumnya telah kita tarik karena madu ini tidak layak dikonsumsi," tegasnya.
Sementara terduga tersangka MR mengatakan telah mengolah dan menjual madu buatannya tersebut di wilayah Sulawesi Tengah selama kurang lebih dua tahun terakhir.
"Waktu corona sampai bulan tujuh saya di Jawa, dan izinnya lengkap cuma untuk di Jawa jadi itu salahnya saya izinnya untuk untuk di Jawa," ujarnya.
Baca juga: Tim DVI Polda Jatim ambil sampel darah keluarga di Kediri
Baca juga: Polda Jambi diminta tindak tegas "illegal drilling" di lahan PT AAS
Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021