Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperketat peraturan perjalanan orang dalam negeri selama masa pengetatan pembatasan periode 11 sampai 25 Januari 2021 yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikutip di Jakarta, Senin, mengatur secara spesifik perjalanan orang ke Pulau Bali, perjalanan orang di Pulau Jawa, perjalanan orang ke daerah lain, serta protokol kesehatan dalam moda transportasi umum.
Ketentuan protokol kesehatan perjalanan orang selain penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun), yaitu wajib mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan transportasi darat, laut, perkeretaapian, dan udara.
Baca juga: Arus kendaraan di Tirtonadi turun pada hari pertama PPKM
Baca juga: Selama PPKM, KRL beroperasi sampai pukul 22.00
Untuk perjalanan udara kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang dapat membahayakan keselamatan.
Untuk perjalanan transportasi udara menuju Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes cepat antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
Sedangkan untuk transportasi darat, baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa antarprovinsi kabupaten-kota dan ke daerah lain, akan dilakukan tes cepat antigen secara acak oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah.
Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel diambil maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif tes cepat antigen dengan sampel diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.
Pengisian e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Baca juga: Sebanyak 1.677 personel gabungan diterjunkan kawal PPKM Jatim
Pengecualian bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan.
Pemerintah memberlakukan pengetatan pembatasan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali yang dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Syarat perjalanan tersebut berlaku hingga 25 Januari 2021.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021