"Sampai hari ini, DPR RI belum menerima surat dari Presiden Jokowi mengenai calon Kapolri," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Komisi III bahas mekanisme uji kelayakan calon Kapolri 13 Januari
Dia mengatakan, DPR RI dalam posisi menunggu Surpres tersebut dan apabila surat tersebut sudah masuk, maka institusinya akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dasco yakin Presiden Jokowi akan menghitung terkait persyaratan Surpres harus sudah masuk ke DPR sebelum batas waktu Kapolri Jenderal Idham Azis pensiun pada Februari 2020.
"Tentu saja Surpres tersebut akan datang sebelum masa batas waktu jatuh tempo (masa pensiun Idham Azis). Mari kita tunggu saja," ujarnya.
Baca juga: Sahroni: Tantangan Kapolri baru utamakan keadilan masyarakat
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan lima calon Kapolri telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.
Mahfud mengumumkan lima calon kapolri itu melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, di Jakarta, Jumat (8/1).
Baca juga: Anggota DPR: Calon Kapolri harus punya kapabilitas
Lima calon yang diserahkan itu, yakni Komjen Pol Gatot Edy Pramono, Komjen Pol Boy Rafly Amar, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Komjen Pol Agus Andrianto.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021