Saya menugaskan kepada Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air, untuk mengambil langkah lanjut dengan menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan apa yang menjadi hak dari korban dan keluarga korbanJakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menugaskan pihak-pihak terkait untuk memenuhi hak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berupa santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya menugaskan kepada Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air, untuk mengambil langkah lanjut dengan menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan apa yang menjadi hak dari korban dan keluarga korban," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu.
Menhub menyebut pihak-pihak terkait telah melakukan pertemuan dengan sejumlah keluarga korban untuk dilakukan pendataan.
Baca juga: Jasa Raharja data 53 penumpang dan 3 awak kabin Sriwijaya Air SJ 182
Baca juga: Sriwijaya Air jatuh, Bandara Soetta dan Supadio buka Crisis Center
"InsyaAllah hari ini sudah dilakukan pertemuan, besok kita akan lakukan pertemuan lagi, dan menurut laporan Jasa Raharja sudah mengidentifikasi dan juga Sriwijaya sudah turut serta dalam proses itu, dan sudah menyediakan tempat penginapan bagi keluarga korban yang tinggal di luar kota," jelas Menhub
Dihubungi terpisah Direktur Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 kepada korban meninggal dunia santunan sebesar Rp50 juta yang akan disampaikan kepada masing-masing ahli waris sesuai ketentuan.
“Santunan yang ada sebagai perlindungan dasar,” katanya.
Baca juga: Menhub: Titik jatuh SJ 182 ditemukan, tim fokus cari kotak hitam
Baca juga: KRI Rigel diduga kuat tangkap sinyal kotak hitam Sriwijaya Air SJ 182
Sejauh ini sudah ditemukan tujuh kantong jenazah.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, atau 11 nautical mile dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten.
Pesawat teregistrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu jatuh saat akan menanjak ke ketinggian 13.000 kaki dari permukaan laut.
Sebelum lepas landas, pesawat SJ 182 juga sempat menunda keberangkatannya selama 30 menit karena cuaca hujan.
Baca juga: Menhub paparkan kronologi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021