Jam malam akan diberlakukan pukul 22.00 - 04.00 WIB
Sidoarjo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, menerapkan jam malam saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung selama 14 hari yaitu 11-25 Januari 2021.
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengatakan selama diberlakukan PPKM, Satgas COVID-19 Pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Sejumlah wilayah di Sidoarjo tergenang banjir
Ia mengatakan Pemkab Sidoarjo juga menunda pelaksanaan belajar tatap muka dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan.
Ia mengatakan penetapan ini berdasarkan pertimbangan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Baca juga: Ruang isolasi COVID-19 RSUD Sidoarjo penuh
Ia mengatakan pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 19.00 WIB, toko swalayan buka mulai pukul 07.00 WIB - 22.00 WIB dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Pembatasan jam malam Sidoarjo diberlakukan saat pergantian tahun
Baca juga: Banjir bandang terjang perkampungan di Robatal Sampang Jatim
Sedangkan toko kebutuhan bahan pokok (sembako), katanya, beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Magetan bertambah 14 jadi 1.043 orang
Baca juga: Surabaya sosialisasikan Perwali baru penerapan protokol kesehatan
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021