Mimika (ANTARA) - Satreskrim Narkoba Kepolisian Resor Mimika, Papua menangkap tiga pelaku diduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial IW alis Guno (33), AM (39) dan Ria (49) di Jalan Wowor Wamki Baru Timika.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan diterima ANTARA, Minggu dini hari, di Mimika, mengatakan, ketiga pelaku pengguna narkotika ditangkap pada Jumat 8 Januari 2021 setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Ia menyebut, dalam penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa
dua paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah hp merek Samsung A2 warna merah, satu buah hp merek Samsung lipat warna putih.

Serta satu buah penutup botol air mineral yang sudah terpasang dua pipet, satu buah gunting berwarna hitam, satu pipet buah sendok takar, satu buah paket plastik bening di duga berisi narkotika jenis sabu, satu buah HP merek Samsung warna hitam, satu buah pirex kaca pembakar sabu, satu alat hisap sabu (bong).

"Barang yang ditemukan di TKP sudah diamankan personel Satreskrim Polres Mimika untuk dijadikan barang bukti,"ungkap Kombes AM Kamal.

Atas perbuatan tiga pelaku, lanjutnya, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Serta sanksi denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak sebesar Rp10 miliar,"tegas Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal.

Baca juga: Polres Mimika musnahkan bukti narkotika tembakau sintetis 17,69 gram
Baca juga: Polres Mimika tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

Pewarta: Muhsidin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021