Dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Sabtu, SUHAKAM menekankan bahwa kebebasan berorganisasi adalah kebebasan dasar yang dijamin kepada setiap rakyat di bawah Pasal 10(1)(c) Undang-Undang Federal dan hak yang sama diatur di bawah Pasal 20(1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia Sedunia (UDHR).
Sehubungan itu, komisi berpandangan bahwa terdapat keperluan untuk mengkaji kembali Undang-Undang Organisasi 1966 karena berisikan aturan-aturan yang boleh dianggap tidak selaras dengan prinsip hak asasi manusia terutamanya hak berorganisasi.
Undang-undang Organisasi 1966 adalah undang-undang yang diberlakukan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran perkumpulan.
Sesuai dengan Undang-undang, hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran masyarakat berada di bawah lingkup RoS.
Di masa lalu, SUHAKAM telah membuat rekomendasi tentang reformasi yang akan dilakukan terhadap Undang-Undang Perkumpulan yang antara lain meliputi pelaksanaan kewenangan oleh RoS secara proporsional untuk tujuan undang-undang tersebut, peninjauan atas diskresi mutlak menteri untuk menyatakan masyarakat yang melanggar hukum, penyediaan jangka waktu tertentu untuk keputusan RoS tentang aplikasi pendaftaran dan komunikasi kepada pemohon tentang keputusan tersebut, dan kewajiban RoS untuk memberikan alasan untuk menolak atau tidak menanggapi aplikasi pendaftaran asosiasi
Sebelum ini, SUHAKAM telah merekomendasikan agar pembaharuan dibuat terhadap Undang-Undang Organisasi dan diantaranya termasuk pelaksanaan secara
wajar oleh RoS untuk tujuan undang-undang tersebut.
Kajian kembali terhadap kewenangan mutlak menteri untuk mengatur suatu organisasi menjadi organisasi resmi menyalahi undang-undang.
Peruntukan masa yang tertentu untuk RoS membuat keputusan terhadap suatu permohonan pendaftaran dan makluman kepada pemohon berhubung keputusan tersebut, dan kewajipan RoS untuk memberikan alasan bagi penolakan atau tidak memberi jawaban terhadap permohonan pendaftaran pertubuhan.
Selain dari rekomendasi-rekomendasi yang dinyatakan di atas, komisi ini mengusulkan agar pendaftaran organisasi termasuk partai politik diurus oleh entitas bebas dan bukan kantor pemerintah.
Selaras dengan Undang-Undang Persekutan dan semangat demokrasi, SUHAKAM menyerukan agar pemerintah mengkaji kembali Undang-Undang Organisasi 1966 dan pihaknya senantiasa bersedia untuk membantu pemerintah dalam perkara ini.
Organisasi ini berharap agar RoS menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan pendekatan yang adil dan selaras dengan hak asasi manusia.
Partai Pejuang didirikan oleh mantan Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad sedangkan Partai Muda didirikan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Syed Saddiq.
Baca juga: Partai bentukan Mahathir ditolak
Baca juga: Komnas HAM Malaysia pantau pemilu di Sabah
Baca juga: Komnas HAM Malaysia setuju pemberlakuan UU Anti Lompat Partai
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021