belanja pemerintah harus menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 juga perlu diiringi dengan peningkatan langkah-langkah untuk mempercepat penyerapan APBN, kata Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.
"Hendaknya pemerintah mengantisipasinya dengan mempercepat penyerapan APBN 2021 dan pengucuran dana program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Heri mengingatkan bahwa belanja untuk APBN 2021 telah ditetapkan sebesar Rp2.750 triliun, sementara dana untuk program PEN 2021 ditetapkan sebesar Rp403,9 triliun.
Ia menyatakan bahwa kebijakan PPKM merupakan sebuah langkah keputusan yang sulit, namun harus dilaksanakan untuk menekan laju korban COVID-19.
Namun, lanjutnya, pemerintah juga telah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5 persen pada 2021, sehingga kebijakan PPKM Jawa-Bali diharapkan tidak membuyarkan target tersebut.
Heri Gunawan mengutarakan harapannya agar kasus tahun lalu tidak terulang kembali di mana kebijakan pembatasan tidak diikuti dengan langkah penyerapan anggaran yang masif.
Politisi Partai Gerindra itu memprediksi bahwa kebijakan PPKM Jawa-Bali diprediksi akan menurunkan laju perekonomian nasional, terutama bisa memukul tingkat daya beli masyarakat.
"Agar daya beli rakyat tidak terpuruk, sebaiknya penyerapan anggaran APBN 2021 dan pengucuran dana PEN harus dipercepat," ucap Heri.
Ia juga menuturkan agar semua kementerian/lembaga hendaknya langsung tancap gas sejak awal tahun 2021, karena belanja pemerintah harus menjadi instrumen penting untuk mengungkit daya beli masyarakat.
Selain itu, ujar dia, hingga akhir 2019, realisasi dana PEN hanya mencapai 83,4 persen atau Rp579,78 triliun sehingga diharapkan minimnya penyerapan anggaran awal tahun lalu jangan terulang lagi.
"Di saat pemerintah menerapkan PPKM Jawa-Bali, maka belanja pemerintah harus menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi. Terpenting adalah menyelamatkan konsumsi rumah tangga," ucapnya.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial. Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/1).
Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.
Baca juga: Penerapan PPKM, APPBI: Pasti berdampak pengurangan tenaga kerja
Baca juga: Pakar sarankan edukasi lebih masif agar PPKM berjalan efektif
Baca juga: Jateng tambah jumlah daerah yang terapkan PPKM
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021