Sidang meminta keterangan saksi ahli berlangsung lama, karena pemohon (pihak Rizieq) maupun termohon (pihak Polda Metro) mengajukan banyak saksiJakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih melanjutkan sidang Praperadilan Rizieq Shihab hingga Jumat malam pukul 22.30 WIB dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari masing-masing pemohon maupun termohon.
Sidang dilanjutkan atas permintaan pemohon, yang meminta hakim tunggal untuk melanjutkan sidang penyerahan kesimpulan setelah sidang saksi ahli dari termohon digelar sehari penuh.
"Kalau kami diizinkan mohon waktu dua jam cukup yang mulia untuk menyusun kesimpulan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq dalam persidangan.
Baca juga: Kepemilikan senjata api diduga digunakan laskar FPI diminta diusut
Sebelumnya, sidang hari kelima dengan agenda saksi ahli dari termohon dan tambahan saksi ahli dari pemohon selesai jam 20.37 WIB.
Sidang meminta keterangan saksi ahli berlangsung lama, karena pemohon (pihak Rizieq) maupun termohon (pihak Polda Metro) mengajukan banyak saksi.
Dari pemohon mengajukan tiga saksi fakta dan tiga saksi ahli, yang sidangnya digelar Kamis (7/1).
Pihak termohon yang mendapat kesempatan menghadirkan saksi ahli pada Jumat, juga menghadirkan tiga saksi ahli.
Berhubung satu orang saksi ahli pemohon yang batal memberikan keterangan Kamis (7/1), kembali dihadirkan Jumat, sehingga sidang berlangsung lebih dari 11 jam lamanya.
Baca juga: Ahli bahasa sebut undangan Maulid Rizieq masuk sebagai penghasutan
Setelah saksi tambahan dari pemohon Rizieq selesai memberikan keterangan. Pemohon sempat meminta sidang dilanjutkan pukul 23.00 WIB.
Namun, hakim tunggal Akhmad Sahyuti hanya memberikan batas waktu dua jam sidang diskor terhitung dari pukul 20.37.
"Baik ini sidang kami lanjutkan setengah 11, ditaksir satu setengah jam, jangan lebih dari dua jam, sidang diskors," kata hakim sambil mengetuk palu sidang.
Hingga berita ini diturunkan, peserta sidang sedang menyiapkan kesimpulan dari hasil persidangan yang telah berlangsung selama lima hari.
Baca juga: Tiga saksi dari Polda Metro diajukan pada sidang praperadilan Rizieq
Setelah kesimpulan diserahkan, sidang selanjutnya adalah putusan hakim yang rencananya dijadwalkan Selasa (12/1).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, yang ditemui usai sidang saksi ahli digelar, mengatakan sidang diskor karena ada keinginan pemohon untuk menyerahkan kesimpulan malam hari ini, yang seharusnya diagendakan Senin (11/1).
"Sebenarnya agenda Senin, tetapi ada permintaan dari pihak pemohon untuk sekaligus malam ini menyerahkan kesimpulan," kata Hengky.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021