Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan pendataan tanah di bantaran Sungai Gelis yang terkena dampak normalisasi sungai serta memastikan status kepemilikan tanahnya agar program normalisasi dari pemerintah pusat bisa terlaksana.

"Setelah dilakukan pendataan dari luasan tanah sekitar 1,8 hektare itu milik siapa saja, kemudian akan dilakukan pengecekan lewat koordinasi dengan BPN Kudus karena ada yang sudah bersertifikat," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.

Pemkab Kudus, kata dia, ingin memastikan tanah tersebut milik warga atau milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.

Baca juga: Tanggul Sungai Gelis di Kabupaten Kudus jebol

Nanti juga akan dilakukan pengukuran ulang guna memastikan luasan lahan yang disebutkan milik warga tersebut.

"Setelah ada kejelasan soal status, baru dicarikan solusi dihibahkan atau ganti untung. Kalaupun benar milik warga dan luasan lahan yang terkena normalisasi juga hanya sebagian kecil, maka biaya pengurusan sertifikat tanahnya akan ditanggung Pemkab Kudus," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto mengungkapkan saat ini memang proses pendataan pemilik tanah di kawasan Sungai Gelis.

"Status kepemilikannya juga belum mendapatkan data dari luasan 1,8 hektare tersebut apakah semua sudah bersertifikat atau hanya sebagian," ujarnya.

Baca juga: BBWS mulai perbaiki tanggul Sungai Gelis Kudus yang jebol

Hasil rapat sementara dengan kepala desa setempat, keinginan warga pemilik tanah agar ada tanggul pengaman yang bisa memastikan tanahnya ketika ditanami tidak tergenang banjir.

Pemerintah Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, juga siap menyosialisasikannya kepada pemilik lahan terkait rencana normalisasi serta solusi ketika ada tanah warga yang terkena normalisasi. Termasuk bantuan yang akan diberikan pemerintah berupa pengurusan sertifikat untuk tanah warga yang terkena normalisasi sebagian.

Sebelumnya, Direktur Sungai dan Pantai Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia juga mendorong pemkab setempat membantu pembebasan lahan warga yang nanti terkena program normalisasi Sungai Gelis. Dari rencana normalisasi sepanjang 4,5 kilometer, tercatat ada lahan seluas 1,8 hektare yang ternyata sudah mengantongi sertifikat tanah.

Baca juga: 166 rumah warga di Kudus terendam banjir

Kementerian PUPR tidak memiliki anggaran untuk pembebasan lahan. Jika program normalisasi sungai gagal terlaksana, maka anggaran normalisasi dan perbaikan tanggul Sungai Gelis di Kabupaten Kudus sebesar Rp67 miliar akan dikembalikan ke kas negara.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021