Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan Samsat Keliling (Samling) untuk masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) agar mudah dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Jumat.

Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro pada Jumat, di Jakarta, layanan Samling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur,
6. Samling Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang.
7. Samling Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Samling Serpong halaman parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong, dan ITC BSD Serpong,
9. Samling Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat.
10. Samsat Kelapa dua, halaman parkir Samsat Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua, dan Pujasera Legok City Kelapa Dua
11. Samling Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samling Kabupaten Bekasi, di halaman patkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tapos Depok
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Persyaratannya, antara lain, tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Juga, membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Gerai Samling in hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021