Kebijakan pengetatan PSBB di Jawa dan Bali harus dibarengi dengan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan prokes di transportasi publik.Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan memperketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di transportasi publik terutama pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
"Kebijakan pengetatan PSBB di Jawa dan Bali harus dibarengi dengan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan prokes di transportasi publik," kata Sigit Sosiantomo dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pengetatan pengawasan jangan hanya terfokus kepada transportasi publik di kawasan Jabodetabek, tetapi juga untuk transportasi publik antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan.
Baca juga: Bandara Bali perketat protokol kesehatan selama libur Natal-Tahun Baru
Sigit berpendapat bahwa selama ini pelaksanaan prokes di bus AKAP dan angkutan penyeberangan seperti di Pelabuhan Merak-Bakauheni kerap mengabaikan protokol kesehatan.
Untuk itu, ujar dia, Kemenhub perlu untuk berkoordinasi dengan para operator bus dan penyeberangan untuk memperketat penerapan prokes untuk menahan laju penyebaran COVID-19 melalui transportasi publik.
"Selama ini yang menerapkan prokes secara ketat hanya angkutan udara dan kereta. Moda transportasi lainnya cenderung lebih longgar. Contoh, untuk bus AKAP banyak yang tidak mensyaratkan surat keterangan sehat atau hasil rapid sebagai syarat bisa melakukan perjalanan," katanya.
Baca juga: YLKI nilai implementasi protokol kesehatan udara lebih baik
Ia memaparkan contoh kelonggaran tersebut adalah tidak adanya jaga jarak bahkan di dalam bus juga kerap ditemukan banyak yang melepas masker.
Oleh karena itu, ia menginginkan Kemenhub mengawasi dari penerapan regulasi atau aturan yang dibuatnya sendiri.
"Awasi pelaksanaannya. Dan operator yang nakal harus diberi teguran," kata Sigit Sosiantomo.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.
Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/1).
Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021