harus produktif dan bermanfaat bagi masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan lahan yang diserahkan melalui Surat Keputusan Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria harus benar-benar dimanfaatkan membuka lapangan kerja.
"Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria adalah bentuk kepedulian pemerintah. Namun, tidak bisa dilepas begitu saja. Pemerintah harus mengawal agar program ini berdampak positif buat masyarakat," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
LaNyalla mengatakan tanah yang diserahkan harus diterima petani dan menjadi jalan keluar bagi penciptaan lapangan pekerjaan.
"Tanah yang diberikan ini harus produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Jika tanah ini sampai ke petani, maka harus dikawal agar yang ditanam adalah tanaman produktif dan berimbas buat perekonomian masyarakat sekitar lahan," katanya.
Baca juga: Presiden serahkan SK hutan adat, hutan sosial dan TORA se-Indonesia
Tidak hanya itu, LaNyalla juga berharap pemerintah menyiapkan mekanisme permodalan untuk membantu masyarakat sekitar tanah tersebut.
"Untuk menjadikan tanah tersebut tanah produktif, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme permodalan, bisa melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau mekanisme lainnya. Yang tentunya tidak memberatkan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, sejak lima tahun terakhir pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset.
"Karena hal ini terkait kemiskinan, ketimpangan ekonomi di pedesaan dan sekitar kita," katanya.
Baca juga: 30 warga Sulut terima SK perhutanan sosial dan TORA
Menurut dia, redistribusi aset itu juga menjadi jawaban atas banyaknya sengketa agraria. Baik yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan, atau masyarakat dengan pemerintah.
SK yang diserahkan Presiden dalam kegiatan itu meliputi 2.939 SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia, meliputi lahan seluas 3.442.000 hektare (ha) lebih dan diharapkan bermanfaat bagi 651.000 Kepala Keluarga.
Presiden juga membagikan 35 SK hutan adat seluas 37.500 ha, dan 58 SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 72.000 ha di 17 Provinsi.
Baca juga: 37.728 keluarga di Lampung terima SK Perhutanan Sosial
Baca juga: Pakar: Perhutanan sosial jalan tengah atasi konflik lahan di Jambi
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021