Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Staf Direktur Utama PT Pelindo II berinisial ADS, Kamis, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
ADS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya benar, ADS diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kejagung periksa Presiden Komisaris JICT jadi saksi korupsi Pelindo II
Baca juga: Kasus dugaan korupsi Pelindo II, Kejagung periksa akuntan publik
Baca juga: Eks Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok diperiksa kasus Pelindo II
Leonard mengatakan jaksa penyidik memeriksa ADS untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari fakta hukum agar bisa segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi di PT Pelindo II itu.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009—2015 Richard Joost Lino.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021