KPAI mendorong proses perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban harus diupayakan lebih maksimal.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana mandat yang diberikan kepada KPAI melalui Undang-Undang.
"KPAI menghormati upaya pemerintah menuntaskan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah yang lahir empat tahun setelah Undang-Undang disahkan," kata Rita melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"KPAI berharap para pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga terkait dapat meminimalkan dampak dan risiko yang mungkin terjadi sebagai dampak tugas mereka dalam menjalankan mandat Undang-Undang tersebut," tuturnya.
Sejalan dengan pelaksanaan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Rita mengatakan KPAI mendorong proses pelindungan dan rehabilitasi terhadap korban harus diupayakan lebih maksimal.
Menurut data KPAI pada 2019, proses rehabilitasi korban secara tuntas baru mencapai angka 48,3 persen.
"Dengan melakukan rehabilitasi secara tuntas, diharapkan sumber daya manusia Indonesia akan unggul dan berdaya saing," katanya.
Rita berharap dengan ancaman hukuman yang lebih berat, disertai dengan upaya pelindungan anak yang lebih optimal, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak lagi terjadi.(T.D018)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021