ditingkatkan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
"Operasi Yustisi dengan adanya PPKM Jawa-Bali ini akan ditingkatkan dari yang telah kita lakukan saat ini dengan Kepolisian dan TNI," kata Riza dalam diskusi "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten dan DKI Jakarta" yang disiarkan BNPB secara virtual di Jakarta, Kamis.
Saat ini, kata Riza, pengawasan selalu dilakukan baik secara bersama-sama dengan TNI-Polri, ataupun secara sendiri-sendiri dengan jadwal masing-masing. Bahkan penindakan baik berupa sanksi kerja sosial, sanksi denda hingga pidana.
Sanksi denda di Jakarta sudah mencapai lebih Rp6 miliar selama pandemi COVID-19 melanda.
"Bahkan hari ini kami umumkan siapapun masyarakat yang melihat ada pelanggaran dengan dibuktikan foto dan video, silahkan sampaikan pada kami dan akan segera kami tindak sesuai peraturan yang ada," kata Riza.
Peraturan mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tertuang pada Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Yang terbaru adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019.
Baca juga: PSBB di Jakarta disesuaikan dengan PPKM Jawa-Bali
Baca juga: Denda Rp5 juta bagi warga DKI tolak vaksinasi COVID-19
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.
Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu siang ini di istana negara Jakarta.
Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan); meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021