Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini, bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Rohadi kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, berkas perkara dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU Rohadi telah dinyatakan lengkap (P21).
Ia menyatakan terhadap Rohadi tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa pidana dalam perkara sebelumnya di Lapas Klas 1A Sukamiskin.
Baca juga: KPK dalami aliran dana terkait TPPU Rohadi
Baca juga: KPK eksekusi Rohadi ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: KPK terima putusan terhadap Rohadi
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucap Ali.
Selain itu, kata Ali, selama proses penyidikan Rohadi, 314 orang saksi telah diperiksa diantaranya para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi dari hasil korupsi.
Terkait TPPU Rohadi, KPK juga telah menyita sejumlah aset, yakni tanah, rumah, dan rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Desember 2016 telah menjatuhkan vonis terhadap Rohadi dengan 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman Rohadi menjadi 5 tahun penjara.
KPK pun pada 25 September 2020 mengeksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan MA RI No. 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021