"Bupati Kupang, Korinus Masneno, agar memberikan penjelasan kepada DPRD Kabupaten Kupang tentang pertimbangan pengalihan aset Bandara El Tari, sehingga tidak menjadi pertanyaan oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Jelamu, di Kupang, Rabu.
Jelamu mengatakan hal itu terkait keberatan dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Kupang terhadap kebijakan pengalihan aset Bandara Udara Eltari dari wilayah Kabupaten Kupang ke Kupang. Dahulu kawasan di mana bandara ini berada bernama Penfui.
Baca juga: Pesawat terbang sewa turis di Eltari bebas biaya
Ia mengatakan, proses pengalihan aset Bandara Udara Eltari sudah mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Masneno dengan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, dan disaksikan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.
Bahkan, menurut Jelamu, penandatanganan kesepakatan pengalihan aset Bandara Udara Eltari yang dilakukan pada Senin ( 4/1/2021) juga telah disetujui DPRD Kabupaten Kupang. "Ketua DPRD Kabupaten Kupang telah menyetuji pengalihan aset itu," kata dia.
Baca juga: Ruang tunggu Bandara Eltari segera diperluas
Kendati demikian, kata dia, Masneno perlu menjelaskan kepada DPRD tentang keputusan pengalihan Bandara Udara Eltari sehingga dapat dipahami seluruh anggota DPRD.
Ia mengatakan, pengalihan aset Bandara Udara Eltari Kupang ke wilayah Kupang untuk mempermudah pelayanan, karena secara geografis Bandara Udara Eltari berada alam dua wilayah otoritas pemerintah, yaitu Kabupaten Kupang dan Kupang.
Baca juga: PT Angkasa Pura dukung pengambilalihan bandara rugi
Ia menambahkan,status Bandara Udara Eltari sebagai bandara internasional harus masuk dalam satu wilayah otoritas pemerintahan.
"Apabila masuk dalam dua wilayah pemerintahan maka menjadi kendala dalam urusan administrasi apabila bandara itu diperluas. setelah lalulintas penerbangan di Bandara Eltari semakin ramai. Namun apabila hanya dalam satu wilayah maka tentu pengurusannya lebih mudah," kata dia.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021