Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 83 saksi dalam penyidikan kasus penembakan enam pengikut Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek.
"Dari 83 saksi tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Penyidik Bareskrim saat ini masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Setelah bahan informasi yang dikantongi penyidik lengkap, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polri tetap kooperatif dengan Komnas HAM ungkap kasus laskar FPI
"Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi kemudian kami juga masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara. Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," ujar Ramadhan.
Kasus penembakan enam pengikut Rizieq Shihab sampai saat ini masih dalam proses penyidikan Polri. Belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan enam orang loyalis Rizieq Shihab tersebut.
Sementara Divisi Propam Polri juga melakukan pengawasan internal terhadap anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa itu untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan polisi.
Secara beriringan, Komnas HAM juga melakukan investigasi terhadap kasus ini. Hasil penyelidikan independen Komnas HAM rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat.
Baca juga: Mahfud tegaskan pemerintah tak bentuk TGPF tewasnya enam laskar FPI
Baca juga: Kasus Laskar FPI, Bareskrim periksa 78 saksi dan tujuh ahli
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021