Katakanlah kita hanya memvaksin rakyat kita tetapi kita tak memvaksin warga asing, ini tidak banyak membantu karena kita tidak akan mencapai keimunan kelompok
Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mewajibkan majikan untuk membiayai semua biaya imunisasi (vaksin) termasuk uji pendeteksian COVID-19 selaras dengan pasal 24J (f) Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Penginapan dan Kemudahan Pekerja 1990 (Akta 446).
"Perintah ini menyusul arahan pemerintah berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pencegahan dan Kawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Akta 342) yang menetapkan semua pekerja asing menjalani tes COVID-19 dengan majikan menanggung biayanya," ujar Menteri Sumberdaya Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravan di Putrajaya, Rabu (6/1).
Dia mengatakan mulai 11 Januari 2021 Pasukan Satuan Tugas Program Tes Kesehatan COVID-19 yang terdiri dari Kantor Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM), Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) dan Kantor Keselamatan dan Kesehatan Pekerjaan (JKKP) akan melaksanakan operasi khusus ke tempat majikan yang menggaji pekerja asing bertujuan untuk meningkatkan tahap kesadaran majikan dalam membendung dan mencegah penyebaran penyakit menular.
Sebelumnya Ketua Komite Khusus Jaminan Akses Persediaan Vaksin COVID-19 (JKJAV) Khairy Jamaludin mengatakan akan memperbincangkan tentang pekerja asing dan ekspatriat diberikan pemvaksinan gratis untuk mengekang penularan COVID-19.
Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi Malaysia itut mengatakan perbincangan tersebut akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sumberdaya Manusia dan Kementerian Luar Negeri.
"Prinsipnya mudah, kita perlu memvaksin pekerja asing untuk memastikan mereka selamat untuk memastikan kita juga selamat," katanya.
Khairy mengatakan lebih banyak orang yang divaksin lebih selamat.
"Katakanlah kita hanya memvaksin rakyat kita tetapi kita tak memvaksin warga asing, ini tidak banyak membantu karena kita tidak akan mencapai keimunan kelompok," katanya.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021