Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendesak penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi yang ditangani.
Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Selasa, mengatakan ada sejumlah kasus dugaan korupsi ditangani kepolisian dan kejaksaan yang belum tuntas.
"Awal 2021 ini menjadi momentum tepat untuk kepolisian dan kejaksaan di Aceh menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi yang mangkrak penanganannya," kata Askhalani.
Baca juga: Kapolda Aceh pastikan dugaan korupsi beasiswa diusut tuntas
Menurut Askhalani, penanganan kasus dugaan korupsi yang belum tuntas di antara penyaluran beasiswa yang ditangani Polda Aceh serta dugaan korupsi keramba jaring apung ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Penanganan kasus tersebut, kata Askhalani, belum menunjukkan adanya kejelasan. Kejelasan suatu perkara menjadi keharusan publik atau masyarakat.
Askhalani mengakui penyelidikan dan penyidikan sebuah perkara dugaan korupsi membutuhkan waktu, namun publik juga membutuhkan penjelasan sejauh mana proses penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.
Baca juga: Kejati Aceh teliti berkas perkara dugaan korupsi PT KAI
"Jadi, harus ada kejelasan secara detail, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, kapan kasus-kasus korupsi mangkrak tersebut dituntaskan," kata Askhalani.
Askhalani mengatakan dengan adanya kejelasan sejauh mana penanganan kasus-kasus korupsi tersebut, maka masyarakat atau publik bisa menilai kinerja aparatur penegak hukum, baik di kepolisian maupun Kejaksaan.
Kami akan terus mengawal penanganan kasus-kasus korupsi. Kami juga berharap kasus korupsi beasiswa Rp22,3 miliar dan keramba jaring apung Rp45 miliar bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Askhalani.
Baca juga: LSM GeRAK minta KPK supervisi kasus korupsi pembangunan di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021