Kenaikan kasus COVID-19 karena libur panjang biasanya terjadi sekitar 10 hingga 14 hari sejak libur panjang dimulai.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah mewaspadai adanya potensi peningkatan kasus COVID-19 pasca libur panjang Natal dan tahun baru 2021 dikarenakan meningkatnya pergerakan masyarakat ketika berlibur.
Wiku dalam dialog perkembangan penanganan COVID-19 yang diselenggarakan di Graha BNPB Jakarta, dipantau secara daring, Selasa, mengungkapkan data kasus COVID-19 di Indonesia cenderung melonjak setiap kali ada libur panjang.
Bahkan, Wiku menyebut lonjakan kasus semakin meningkat secara signifikan pada liburan panjang di periode bulan November hingga Desember 2020. Wiku juga mengungkapkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M cenderung menurun pada periode liburan.
Baca juga: Satgas: Vaksinasi COVID-19 efektif saat kondisi terkendali
"Pelajaran dari Maret hingga Juli, kasus dari 1.107 menjadi 37.342 kasus perlu empat bulan untuk naik sebesar itu diikuti peningkatan testing sebesar 50 persen. Pada periode itu ada liburan Idul Fitri," kata Wiku.
Selanjutnya peningkatan kasus di Indonesia meningkat dari 39.354 menjadi 66.578 kasus dalam kurun dua bulan pada periode Agustus hingga Oktober dengan peningkatan kapasitas tes sebanyak 40 persen. Pada periode ini terdapat libur panjang pada tanggal 17 hingga 23 Agustus 2020.
Selanjutnya peningkatan kasus terjadi hanya dalam kurun waktu satu bulan yaitu sejak November hingga Desember dari 54.804 menjadi 103.239 kasus dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan 30 persen. Periode ini juga terdapat libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Baca juga: Satgas : 2021 titik balik penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi
Oleh karena itu Wiku mengingatkan akan adanya potensi peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia lantaran terdapat libur panjang Natal dan tahun baru 2021 yaitu sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Kendati terdapat jeda tiga hari kerja pada periode libur panjang tersebut.
Wiku menerangkan potensi kenaikan kasus COVID-19 karena libur panjang biasanya terjadi sekitar 10 hingga 14 hari sejak libur panjang dimulai, yaitu sejak 24 Desember 2020.
Dia meminta masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yaitu memakai masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
Baca juga: Satgas: Jangan main-main dengan surat keterangan palsu COVID-19
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021