Kendari (ANTARA) - Kepolisian telah merampungkan penyidikan 12 orang tersangka dugaan pembakaran smelter nikel di kawasan industri Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolvi Kumase di Kendari, Selasa, mengatakan penyidik dan jaksa terus berkoordinasi untuk kesempurnaan berkas pemeriksaan tersangka.
"Penyidik menunggu koreksi jaksa untuk perbaikan berkas pemeriksaan. Koreksi dari jaksa ditindaklanjuti penyidik sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Dolvi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menetapkan 12 orang pelaku demonstrasi anarkis di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri Morosi di Kabupaten Konawe.
Baca juga: Polda Sultra: 12 tersangka demonstrasi anarkis di KEK nikel Morosi
12 tersangka yang intensif menjalani penyidikan di Mapolda Sultra adalah tersangka IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda saat aksi yang berujung anarkis.
Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP.
Aksi unjukrasa anarkis 14 Desember 2020 yang mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organik menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar.
Baca juga: PT VDNI menempuh jalur hukum terkait demo berujung pembakaran
Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS asal Tiongkok ditaksir mengalami kerugian materiil Rp200 miliar.
Penetapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak serta merta, tetapi melalui pembuktian cermat internal penyidik berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.
Penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap siapa-siapa pelaku aksi anarkis 14 Desember 2020.
"Sangat terbuka adanya tambahan tersangka jika penyidik menemukan fakta terjadinya tindak pidana," katanya.
Baca juga: Pabrik Nikel Morosi serap 18.000 tenaga kerja
Pewarta: Sarjono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021