Dengan demikian total penyaluran dana FLPP satu dekade mencapai 764.856 uni
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan penyaluran dana Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2020 menjadi penyaluran tertinggi kedua sejak 2010.

"Penyaluran dana FLPP tahun 2020 sudah ditutup sebesar 109.253 unit pada akhir Desember lalu. Penyaluran ini tertinggi nomor dua setelah tahun 2011 yang mencapai 109.593 unit," ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Arief, pada tahun 2010 dana FLPP disalurkan untuk 7.798 unit rumah, diikuti tahun 2012 sebanyak 64.785 unit, tahun 2013 sebanyak 102.714 unit, sedangkan tahun 2014 sebanyak 76.058 unit, dan tahun 2015 sebanyak 76.489 unit.

Sedangkan tahun 2016 PPDPP telah menyalurkan dana FLPP bagi 58.469 unit rumah subsidi, diikuti tahun 2017 sebanyak 23.763 unit, tahun 2018 sebanyak 57.939 unit dan tahun 2019 sebanyak 77.835 unit.

"Dengan demikian total penyaluran dana FLPP satu dekade mencapai 764.856 unit,” ujar Arief.

Tahun 2021, penyaluran dana FLPP akan lebih tinggi lagi karena tahun ini PPDPP diamanahkan untuk menyalurkan dana bagi 157.500 unit dengan nilai Rp19,1 triliun.

Arief Sabaruddin mengatakan dana ini akan disalurkan oleh 30 bank pelaksana yang telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pada Desember lalu.

Jumlah bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP tahun 2021 ini lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 42 bank. Namun awal tahun 2021 ini PPDPP masih membuka peluang kepada bank-bank lain untuk segera bergabung jika sudah memenuhi standar dan persyaratan yang ada.

“Kemungkinan besar dalam beberapa waktu dekat ini masih ada tambahan bank pelaksana yang akan melakukan PKS dengan PPDPP jika mereka sudah memenuhi persyaratan yang ada,” ujarnya.

FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Hak rakyat, Menteri PUPR: Jangan main-main dengan dana rumah subsidi
Baca juga: Menteri PUPR tegaskan kualitas rumah subsidi tidak bisa ditawar
Baca juga: Pemprov Jabar bangun 20 ribu rumah subsidi untuk guru

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021