Dua dari tiga orang pasien COVID-19 meninggal ini berasal dari Kota Pangkalpinang dan satu lainnya dari BelitungPangkalpinang (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tiga pasien COVID-19 kembali meninggal dunia sehingga jumlah total warga terkonfirmasi positif COVID-29 yang wafat bertambah menjadi 39 orang.
"Dua dari tiga orang pasien COVID-19 meninggal ini berasal dari Kota Pangkalpinang dan satu lainnya dari Belitung," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan penambahan tiga pasien COVID-19 meninggal ini, maka tingkat kematian orang yang terkonfirmasi positif virus corona jenis baru penyebab COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami peningkatan menjadi berjumlah 39 orang atau berada di angka 1,51 persen.
"Tiga orang terpapar COVID-19 yang meninggal ini juga disebabkan penyakit penyerta yang dialami pasien dan mereka telah dikebumikan sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan," ujarnya.
Menurut dia meningkatnya kematian orang terkonfirmasi COVID-19, baik kategori suspek maupun probable, dalam beberapa sebulan terakhir sudah pasti menjadi keprihatinan pemerintah dan kondisi ini sepatutnya menjadi perhatian sekaligus menegaskan bahwa COVID-19 nyata dan berisiko membawa kepada kematian, apalagi jika orang yang terkonfirmasi memiliki penyakit penyerta.
"Orang atau pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman menjadi tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Satgas COVID-19 serta harus ditangani sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan demi menghindari penularan yang lebih masif dan penyebaran virus kepada lebih banyak orang," katanya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mematuhi berbagai anjuran tentang penerapan protokol kesehatan. Tidak hanya pada penerapan 3M, tetapi juga hal lainnya dalam penanganan COVID-19 termasuk dalam pemulasaraan jenazah pasien yang dinyatakan positif terkonfirmasi COVID-19.
Selain itu, diharapkan kepada masyarakat dan meminta pengertian kepada pihak keluarga pasien meninggal dunia akibat COVID-19 untuk mengikuti prosedur yang ada, sembari mengikhlaskan keluarga yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 demi keselamatan dan kebaikan bersama.
"Jangan sampai kejadian penolakan keluarga atau sebagian warga dalam proses pemakaman sesuai prosedur standar (SOP) pemulasaran jenazah COVID-19 kembali terulang. Dan hal ini selain melanggar atau menyalahi prosedur pemulasaran jenazah COVID-19, juga bisa berdampak buruk yakni terpaparnya warga masyarakat yang tentu saja tidak kita harapkan dan kehendaki bersama," demikian Andi Budi Prayitno.
Baca juga: Kasus kematian pasien COVID-19 di Pangkalpinang tertinggi di Babel
Baca juga: Pasien COVID-19 di Babel bertambah 60 orang jadi 2.537 orang
Baca juga: Satgas COVID-19 Babel isolasi mandiri 121 pasien
Pewarta: Aprionis
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021