Padang (ANTARA News) - Sri Sultan Hamengkubuwoho ke X dinobatkan sebagai anggota kehormatan luar biasa Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) atas pemikirannya yang dinilai dapat memperbaiki pelayanan dunia transportasi nasional.

"Kami (Organda) menilai Sri Sultan memiliki pemikiran-pemikiran yang luar biasa untuk memperbaiki sistem transportasi nasional yang pada akhirnmya membawa dampak positif bagi peningkatan pelayanan jasa angkutan umum di Indonesia," kata Ketua DPP Organda, Murphy Hutagalung di Padang, Senin malam.

Terkait penobatan ini, Organda menyerahkan platkat penghargaan kepada Sri Sultan dan Ketua DPP Organda memasangkan jaket organisasi itu kepada Gubernur DI Yogyakarta tersebut.

Penobatan dilaksanakan pada penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Organda ke IV diikuti sekitar 350 pengusaha angkutan umum yang berlangsung dari Minggu (18/1) hingga Selasa (20/1).

Dengan keanggotaan Sri Sultan sebagai anggota kehormatan luar biasa maka sangat diharapkan ide dan pemikiran beliau dalam memperbaiki pelayanan transportasi di Indonesia, khususnya pada angkutan umum darat, tambahnya.

Sementara itu, Sri Sultan mengatakan, keanggotaan kehormatan ini suatu penghargaan yang tidak ternilai baginya.

"Kehormatan ini makin bermakna, karena berdasarkan keputusan Mukernas ini saya memperoleh penghargaan tak ternilai, dengan dikukuhkan sebagai anggota kehormatan luar biasa Organda, tambahnya.

Untuk kehormatan ini saya menyampaikan terima kasih yang mendalam dan saya juga punya komitmen untuk selalu menjaga citra organisasi dengan sepenuh hati, kata Sri Sultan Hamengkubuwono ke X.

Sri Sultan menutup Mukernas Organda ke-IV yang sebelumnya pada Minggu malam (18/1) dibuka Menteri Perhubungan (Menhub), Jusman Syafii Djamal.

Mukernas itu membahas sejumlah isu utama yakni penurunan tarif angkutan umum menyusul telah turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) dan pembahasan aspek permodalan serta upaya peningkatan mutu pelayanan transportasi daerah tang lebih baik.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009