"Sekitar pukul 10.30 WIB tadi, saudara MYD sudah hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.
Meski demikian, Yusri belum bisa berbicara banyak soal pemeriksaan Nobu karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sementara masih dalam pemeriksaan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kepada Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video tersebut yang diduga adalah Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sebagai tersangka.
Baca juga: Ini alasan Polda Metro tetapkan Gisel sebagai tersangka
Baca juga: Video asusila Gisel dibuat dalam pengaruh minuman keras
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: Polisi periksa Gisel pada 4 Januari 2021
Baca juga: Gisel terancam penjara 12 tahun kasus video asusila
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021