Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat kembali menunda belajar tatap muka di sekolah akibat masih terdampak pandemi COVID-19.

"Sesuai dengan perkembangan kondisi pandemi COVID-19, maka kami menunda pembelajaran tatap muka di sekolah sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, belajar tatap muka di sekolah dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak (Wali Kota Pontianak).

Baca juga: Dinas Pendidikan Kalbar perpanjang masa belajar dalam jaringan

"Untuk jadwal pembelajaran akademik semester genap tahun 2020-2021 tetap dimulai tanggal 4 Januari 2021 atau mulai hari ini," ujarnya.

Menurut dia penundaan belajar tatap muka di sekolah itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada satuan pendidikan.

Kemudian juga berdasarkan Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 421/3466/DIKBUD/2020, tanggal 16 Desember 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan PAUD/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya, tahun pembelajaran 2020-2021 di masa pandemi COVID-19.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Karena, menurut dia dengan penerapan protokol kesehatan itu, maka warga masyarakat ikut menjaga dan berperan serta dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak, dan Kalimantan Barat umumnya.

Baca juga: Pemprov DKI siapkan pembelajaran dengan skema "blended learning"
Baca juga: Kota Kediri tetap berlakukan pembelajaran sekolah dari rumah



 

Pewarta: Andilala
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021