Sebanyak 81,5 juta yang telah teredukasi oleh program antikorupsi dan sebanyak 32.283 orang lainnya telah melakukan 'below the line' dalam program kampanye antikorupsi.

Jakarta (ANTARA) - Pendidikan masyarakat merupakan salah satu pendekatan atau strategi pemberantasan korupsi yang telah dirumuskan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019—2023 selain pendekatan pencegahan dan juga penindakan.

Upaya itu melalui insersi maupun pembentukan mata kuliah, baik pendidikan formal maupun informal, termasuk juga dalam kaderisasi politik, masyarakat sipil, kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD, pemerintah daerah, komunitas agama, dan masyarakat umum yang diharapkan dapat membudaya dan membentuk generasi bangsa yang antikorupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini. KPK berupaya masuk ke sektor pendidikan dengan penerapan PAK yang diharapkan bisa menjadi penguat budaya antikorupsi.

Untuk PAK di jenjang pendidikan, KPK juga telah masuk pada tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), dasar, menengah, sampai pendidikan tinggi.

Di jenjang pendidikan tinggi, KPK melakukan beberapa pelatihan dan mendorong implementasi PAK. Implementasi ini bekerja sama dengan Kemendikbud, Kemenag, kementerian yang membawahi perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL) serta lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI), dan Koordinatoriat Perguruan Tinggi Islam Swasta (Kopertais) di seluruh Indonesia.

Baca juga: Sahroni apresiasi capaian kinerja KPK tahun 2020

Saat konferensi pers "Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020" akhir tahun lalu, lembaga antirasuah itu membeberkan capaian-capaiannya melalui PAK.

Pada 2020, Ghufron menyebut sebanyak 4.604 dosen pengampu/calon pengampu yang lulus mengikuti webinar "Pengembangan Kapasitas Dosen Pendidikan Antikorupsi". Sebanyak 995 perguruan tinggi yang telah mengimplementasikan PAK pada pembelajaran yang terdiri dari 6.998 program studi.

Untuk PAK di jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK berhasil membuat kerja sama dengan 266 pemda pada level provinsi/kabupaten/kota yang mewajibkan PAK di tiap jenjang yang meliputi 147.011 sekolah dasar dan menengah serta 82.418 madrasah.

KPK juga telah melatih melalui PAK yang menghasilkan 1.133 guru terlatih mendidik antikorupsi dan 1.928 agen anak dan guru antikorupsi.

Tak hanya melalui pendidikan formal, KPK juga melakukan PAK di sektor politik, organisasi kemasyarakatan, dan keagamaan.

Dari upaya tersebut, KPK telah menyelenggarakan 10 serial webinar dengan tema "Pilkada Berintegritas". Satu webinar dengan skala nasional dan sembilan lainnya di daerah. Webinar tersebut dihadiri 13.507 peserta webinar nasional dan daerah pada webinar kelas pembekalan "Pilkada Berintegritas 2020" dengan metode daring.

Baca juga: KPK harap Mensos Risma berkoordinasi terkait bansos

Sembilan partai politik (parpol) sepakat memasukkan PAK dalam pendidikan kader yang terdiri atas PDIP, Golkar, PKB, PPP, Demokrat, PKS, Gerindra, Nasdem, dan PAN melalui program PAK bagi politikus.

Sebanyak 105 kader parpol telah mengikuti kelas politik berintegritas dengan metode daring, 858 calon kepala daerah, dan 574 penyelenggara pilkada mengikuti kelas pembekalan "Pilkada Berintegritas 2020".

Selanjutnya, 2.112 masyarakat umum mengikuti kegiatan "Webinar Series Integritas Masyarakat Sipil" pada masa pandemi, 4.159 santri dan 68 guru pondok pesantren dari 10 pondok pesantren mengikuti kegiatan "Webinar Roadshow Pesantren Amanah dan Antirasuah" (Pesantren Patuh).

Terakhir, sebanyak 180 guru sekolah minggu dari 91 sinode gereja seluruh Indonesia terlibat dalam kegiatan untuk mendorong seluruh sekolah minggu yang ada pada gereja-gereja pada sinode anggota Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengimplementasikan PAK.

Media Film

KPK juga melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat umum melalui media film.

Program itu salah satunya dengan mengadakan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) yang telah dilaksanakan sejak 2013 hingga saat ini melibatkan partisipasi dari para sineas Indonesia, komunitas film, lembaga pemerintah terkait yang berwenang mengembangkan budaya dan film, lembaga kebudayaan internasional yang ada di Jakarta, dan juga media massa, baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Selama tahun 2020, jumlah masyarakat yang teredukasi antikorupsi melalui kampanye, above the line sebanyak 81,5 juta yang telah teredukasi oleh program-program antikorupsi dan sebanyak 32.283 orang lainnya telah melakukan below the line dalam program kampanye antikorupsi," kata Ghufron.

KPK juga membina kerja sama dengan 152 mitra kerja (kementerian/lembaga/BUMN/BUMD) yang berkolaborasi melakukan kampanye antikorupsi. Melalui kerja sama itu, KPK menyalurkan sebanyak 166 konten kampanye antikorupsi baru dan 12 produk pembelajaran digital.

Baca juga: KPK mulai rekrut pejabat struktural baru pada Januari 2021

Pusat Edukasi

Selain itu, KPK juga melakukan PAK dengan mendirikan Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti-Corruption Learning Centre/ACLC), dalam organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 ke depan menjadi Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.

Sejak 2019 sampai 14 Desember 2020, ACLC telah menyelenggarakan lebih dari 85 kegiatan diklat yang diikuti 15.306 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.

Tak hanya bagi masyarakat secara umum, ACLC juga menyelenggarakan diklat bagi segmentasi peserta yang lebih spesifik, seperti aparat penegak hukum/penyidik PNS, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), aparatur sipil negara (ASN), serta satuan pengawasan intern pada BUMN/BUMD.

Pada tahun 2020, ACLC juga melakukan sertifikasi penyuluh antikorupsi kepada 502 peserta yang terdiri atas 248 penyuluh antikorupsi pada jenjang pertama, sebanyak 12 penyuluh pada jenjang pratama dan 242 penyuluh pada jenjang muda sehingga total penyuluh antikorupsi saat ini sebanyak 1.329 orang yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: KPK akui utang empat perkara yang jadi perhatian publik

Tak hanya melakukan pelatihan untuk eksternal KPK, ACLC juga melakukan pelatihan untuk pegawai internal KPK. Kegiatan diklat dilakukan sebanyak 116 kali yang diikuti oleh 4.543 peserta dari berbagai unit kerja. Berberapa jenis kegiatan diklat antara lain berupa induksi pegawai, in house training, online sharing, dan pelatihan publik dalam negeri.

Selain itu, dalam menyiapkan peralihan status pegawai KPK, telah diselenggarakan tiga diklat jabatan fungsional, yaitu jabatan fungsional auditor ahli, jabatan fungsional auditor terampil, dan jabatan fungsional arsiparis tingkat terampil.

Agar masyarakat tetap bisa meningkatkan pengetahuan dan kompetensi antikorupsi di tengah pandemi, ACLC juga melakukan penyesuaian lainnya dengan mendorong pembelajaran secara daring melalui https://elearning.kpk.go.id/ agar siapa pun bisa belajar dengan mudah dan fleksibel.

"Strategi ini disambut masyarakat dengan antusias. Tercatat, terjadi lonjakan pengguna baru e-learning secara signifikan, yakni sebanyak 43.420 pengguna pada 2020," ungkap Ghufron.

KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi mempunyai peranan penting membangun kesadaran antikorupsi sejak dini bagi masyarakat dengan harapan dapat diterapkan secara konsisten di semua aspek kehidupan.

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021