Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah dan Aparat Keamanan bisa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mulai berlaku pada 1-14 Januari 2021, untuk mencegah potensi transmisi varian baru COVID-19.

"Saya mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk mencegah potensi transmisi varian baru COVID-19 B117 yang masuk dari luar negeri ke Indonesia," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia meminta pemerintah harus memperhatikan dengan rutin dan intensif serta mengawasi pengurutan genom virus melalui analisa data penerbangan dari negara asal penyebaran seperti Inggris, Hong Kong dan Singapura.

Baca juga: DPR: kebijakan pemerintah tepat tutup pintu masuk WNA

Azis mengingatkan bahwa virus baru COVID-19 B117 bersifat 70 persen lebih menular dan angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5 dibandingkan varian virus penyebab COVID-19 sebelumnya.

"Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah dan Aparat Keamanan bisa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Peraturan tersebut yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan PP nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Indonesia tutup pintu bagi WNA semua negara per 1 Januari 2021

Azis menghimbau kepada para pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan internasional, dapat mengikuti ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.

"Terlebih usai perjalanan orang libur Natal dan Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri. Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, Pemegang Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan tetap (KITAP)," katanya.

Baca juga: Ketua DPD RI dukung kebijakan tutup pintu sementara WNA ke Indonesia

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021