Pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan kebijakan tersebut.Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengajak semua elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika.
Dia juga mengajak masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi serta bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
"Saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir yang ditandai dengan angka kasus COVID-19 baru yang terus meningkat setiap harinya sehingga menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar COVID-19," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia mendukung sikap dan langkah Pemerintah membubarkan FPI karena diduga kerap melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat yang bertentangan dengan hukum.
Menurut dia, Pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan kebijakan tersebut.
Baca juga: F-PPP katakan pemerintah berwenang beri izin atau larang ormas
Azis juga mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam," ujarnya.
Terkait dengan keberatan pihak FPI terhadap keputusan pemerintah, Azis mengatakan bahwa hal itu bisa melalui jalur hukum yang berlaku, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Langkah tersebut, menurut politikus Partai Golkar itu, sangat tepat agar tidak ada kegiatan berkumpul fisik pada masa pandemi yang berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif COVID-19.
Baca juga: Anggota DPR sebut pemerintah punya wewenang menindak tegas ormas
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021