Bantul (ANTARA) - Pasien konfirmasi positif terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertambah 92 orang, sehingga total kasus positif terpapar virus corona baru tersebut per Kamis (31/12) menjadi 3.163 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi pada Kamis malam menyebutkan penambahan kasus positif itu terbanyak berasal dari Kecamatan Bantul 18 orang, kemudian Kecamatan Kasihan 12 orang, dan Kecamatan Imogiri sembilan orang.
Baca juga: Dinkes Lampung catat 139 pasien selesai isolasi COVID-19
Selanjutnya dari Kecamatan Pandak sembilan orang, Kecamatan Sanden tujuh orang, Sewon tujuh orang, Sedayu enam orang, Banguntapan lima orang, Srandakan empat orang, Pundong empat orang, Pajangan empat orang, Jetis tiga orang, Pleret dua orang, sisanya dari Kretek satu orang, Bambanglipuro satu orang.
Sedangkan untuk pasien konfirmasi positif COVID-19 yang sembuh pada Kamis (31/12) bertambah 46 orang, berasal dari Kecamatan Bantul 14 orang, Pajangan tujuh orang, Banguntapan lima orang, Srandakan empat orang.
Baca juga: Hotel Marina Bantaeng jadi lokasi Wisata COVID-19 tiga daerah
Kemudian pasien sembuh dari Kecamatan Kretek, Sewon, Kasihan dan Sedayu masing-masing tiga orang, dari Pundong dua orang, sisanya dari Kecamatan Jetis dan Dlingo masing-masing satu orang.
Dengan demikian, total angka kesembuhan dari infeksi COVID-19 di Bantul secara akumulasi hingga saat ini berjumlah 2.457 orang.
Untuk pasien COVID-19 yang meninggal ada tiga orang, dari Kecamatan Kretek, Pandak dan Banguntapan, sehingga total kasus meninggal berjumlah 90 orang, sehingga pasien COVID-19 aktif yang masih menjalani isolasi sampai saat ini berjumlah 616 orang.
Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal di NTT capai 50 orang
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul Helmi Jamharis mengatakan, status tanggap darurat bencana COVID-19 di Bantul yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2020 diperpanjang menjadi hingga 31 Januari 2021 karena masih terjadi penularan.
Perpanjangan status yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2020 itu mempertimbangkan karena dengan berakhirnya perpanjangan ke tujuh status tanggap darurat pada 31 Desember masih terjadi penularan dan berdampak negatif di berbagai sektor, serta berpengaruh pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam rangka percepatan penanganan bencana COVID-19 di Bantul diperlukan langkah cepat, tepat dan fokus, terpadu dan sinergi antar perangkat daerah dan lembaga terkait secara berkelanjutan, sehingga status tanggap darurat bencana COVID-19 yang telah diperpanjang ke tujuh kali harus dilakukan perpanjangan untuk kedelapan kali," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020