Mesuji (ANTARA) - Polres Mesuji, Lampung, menyita sebanyak 171 senjata api rakitan dan laras panjang selama tahun 2020.
"Sebanyak 171 pucuk senjata itu berasal dari aksi kriminalitas yang terjaring maupun penyerahan dari masyarakat," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim dalam ekspose akhir tahun 2020 Polres Mesuji, Kamis.
Selain senjata api rakitan dan laras panjang, pihaknya juga menyita ratusan botol minuman keras dan narkotika.
Di sisi lain, dia juga meminta kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan mengingat pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Baca juga: Warga serahkan 35 pucuk senjata rakitan ke polisi
"Saya juga mengingatkan masyarakat untuk sadar dan taat hukum," katanya.
Sementara itu, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto mengatakan bahwa perkara narkotika dan pencurian kendaraan sepeda motor menggunakan senjata api rakitan merupakan kejahatan yang menonjol selama tahun 2020.
"Dua perkara ini persoalan serius yang terjadi di Lampung," katanya.
Menurut dia, dua perkara tersebut sudah meluas mulai dari perdesaan hingga perkotaan. Ditambah lagi, adanya kejahatan narkotika tersebut, para pelaku tidak segan-segan mengedarkan barang haram tersebut mulai dari perdesaan hingga perkotaan.
"Oleh karena itu, kami tidak main-main. Sampai ke jajaran, ke depan anggota Polri komitmen jika ada yang main-main, akan ada sanksi tersendiri," kata Subiyanto.
Baca juga: Polres Mesuji sita puluhan senpi rakitan
Untuk kejahatan senjata api rakitan, Satwil Polda Lampung dan jajaran sendiri sudah ada tim khusus untuk menangani pencurian sepeda motor.
Para pelaku kejahatan itu sendiri biasanya bekerja secara berkelompok. Para personel nanti akan mengembangkan ketika ada salah satu pelaku yang ditangkap.
"Yang jelas kami sudah bentuk tim khusus," katanya lagi.
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Deddy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020