"Saat disidak, lalu dibubarkan dan mengedukasi karena tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat wisata. Kita lihat situasinya masih ada yang belum paham terkait dengan aturan-aturan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.
Baca juga: Kapolda Metro: Angkut dan tes COVID-19 bagi pelanggar prokes
Sesuai Pergub Gubernur Bali tentang pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 wita yang mulai berlaku tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.
Dikatakannya, bahwa ini merupakan wujud penegakan semua aturan yang ada, mulai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020, Pergub Badung Nomor 52 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 termasuk SE Gubernur Bali Nomor 880 tentang pembatasan jam malam.
"Iya, diingatkan dan juga ditegur, mungkin keteledoran pengelola tidak memahami peraturan yang ada. Begitu juga pada operasi yustisi berikutnya, bagi pelaku usaha yang bandel pasti ditindaklanjuti dengan penegakan hukum,"katanya.
Menurutnya, Bali masih menjadi sorotan karena di tempat-tempat wisata dan tempat keramaian masih banyak wisatawan lokal maupun asing yang tidak mentaati protokol kesehatan. Jika dibiarkan akan memungkinkan terjadinya penyebaran COVID-19.
Tempat-tempat hiburan malam yang disasar oleh tim Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung, diantaranya wilayah Canggu, Petitenget, dan Seminyak.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 30 orang pelanggar prokes
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020