Kami mengimbau seluruh masyarakat mematuhi kebijakan ini

Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung membatasi jam buka usaha kafe dan tempat hiburan malam pada malam pergantian tahun untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat mematuhi kebijakan ini, guna mendukung upaya bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini sudah semakin mengkhawatirkan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, di Mentok, Kamis.

Ia menjelaskan, saat ini kasus penularan virus sudah sampai pada kategori mengkhawatirkan, karena sudah ada beberapa kasus penularan dari transmisi lokal.

"Hal ini butuh penanganan lebih serius, dan kami minta seluruh tempat hiburan malam dan kafe pada malam pergantian tahun ini sudah ditutup pada pukul 22.00 WIB," katanya pula.

Pihaknya juga akan menggelar patroli gabungan dan pengawasan lokasi yang biasa dijadikan tempat kumpul warga, agar tidak terjadi kerumunan, keramaian, konvoi maupun perayaan.

Imbauan tersebut disampaikan sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021,

Dalam maklumat itu disebutkan beberapa hal yang dilarang, yaitu perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.

"Jika dilanggar akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," katanya pula.
Baca juga: Satpolair imbau nelayan waspadai cuaca ekstrim di Bangka Barat
Baca juga: Polres Bangka Barat imbau warga tidak bakar lahan

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020