Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terkait dengan malam tahun baru 2021, kebijakan Pemerintah Aceh tetap sama, sesuai dengan imbauan Forkopimda Aceh pada tahun-tahun sebelumnya.
"Tidak melakukan perayaan apapun. Dasar hukumnya tetap pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan qanun penerapan syariah Islam," katanya.
Disamping tidak sesuai dengan syariat Islam, imbauan larangan perayaan itu juga bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan sehingga mencegah penyebaran virus corona yang masih terjadi penularan secara masif di tengah masyarakat.
Warga diharapkan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan meliputi 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, katanya lagi.
Baca juga: Pemprov minta warga Aceh taat Prokes saat berlibur akhir tahun
Baca juga: Banda Aceh perketat razia protokol kesehatan saat libur akhir tahun
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagaimana tahun sebelumnya pemerintah mengimbau warga pada malam pergantian tahun baru 1 Januari 2021, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api atau petasan.
Kemudian, lanjut dia, tidak menggelar perayaaan dengan meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan serta kegiatan lainnya yang tidak bermanfaat sekaligus bertentangan dengan syariat Islam.
"Dan juga tidak memperjualbelikan petasan atau marcon, kembang api, terompet atau sejenisnya," kata Jubir yang akrab disapa SAG itu.
Dia meminta warga untuk terus memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
"Meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam yang berlaku," katanya.
#satgascovid-19
#ingatpesanibujagajarak
#pakaimasker
Baca juga: Bertambah enam, angka sembuh dari COVID-19 di Aceh jadi 7.537
Baca juga: Pangdam IM ajak ulama sosialisasikan COVID-19 kepada masyarakat
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2020