Saya yakin tidak akan mengurangi kegembiraan. Tidak perlu konvoi, arak-arakan, balapan liar atau yang lainMedan (ANTARA) - Tempat hiburan dan rumah makan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara wajib tutup pada malam tahun baru 2021 guna mencegah terjadinya kerumunan massa di masa pandemi COVID-19.
"Pukul 21.00 WIB tempat hiburan dan rumah makan wajib tutup," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Medan, Kamis.
Baca juga: Ide merayakan Tahun Baru 2021di rumah tanpa gawai
Baca juga: Ide merayakan Tahun Baru 2021di rumah tanpa gawai
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan patroli terkait kepatuhan masyarakat tentang protokol kesehatan.
"Nanti akan kita tindak lanjuti dengan melaksanakan penertiban operasi yustisi baik itu dari satgas kota maupun provinsi," katanya.
Baca juga: Wagub: pengusaha jangan anggap enteng COVID-19 saat malam Tahun Baru
Baca juga: Wagub: pengusaha jangan anggap enteng COVID-19 saat malam Tahun Baru
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun baru di rumah masing-masing.
"Saya yakin tidak akan mengurangi kegembiraan. Tidak perlu konvoi, arak-arakan, balapan liar atau yang lain," katanya.
Baca juga: Polres Lebak tutup Alun-alun Rangkasbitung saat malam Tahun Baru 2021
Baca juga: Polres Lebak tutup Alun-alun Rangkasbitung saat malam Tahun Baru 2021
Untuk mengantisipasi kerumunan, pihak kepolisian menutup lima titik ruas jalan di Kota Medan dimulai pada Kamis (31/12) pukul 19.00 WIB sampai dengan Jumat (1/1) pukul 06.00 WIB.
Adapun lima titik ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang dan Jalan Zainul Arifin.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020