Menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,07 miliar
Manado (ANTARA) - Selama tahun 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp5,07 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A Dita Prawitaningsih, di Manado, Kamis, mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), kejaksaan se-Sulut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sekitar Rp5,07 miliar
"Terdapat pula potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan dari penanganan perkara yang sedang ditangani oleh kejaksaan se-Sulut sekitar Rp30,8 miliar," katanya pula.
Ia mengatakan saat ini Kejati Sulut telah menangani satu perkara dugaan tipikor dalam tahap penyidikan terkait kegiatan pekerjaan Dermaga Pelabuhan Perikanan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2018, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejati Sulut.
Perhitungan kerugian negara oleh tenaga ahli konstruksi dalam kasus itu sekitar Rp1,7 miliar .
Tahap penanganan perkara ini sedang menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Sulut.
Baca juga: Penjabat Gubernur Sulut berkomitmen berantas korupsi tujuh bidang MCP
Baca juga: Sulut-KPK perkuat peran pencegahan korupsi BPD
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020