Penutupan ruas jalan mulai pukul 18.00 WIB hingga Jumat pagi

Lebak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lebak pada malam Tahun Baru 2021 menutup ruas Jalan Ranca Linta dan Alun-alun Rangkasbitung guna menghindari kerumunan yang memicu penularan COVID-19.

"Penutupan ruas jalan mulai pukul 18.00 WIB hingga Jumat pagi," kata Kepala Kesatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Wilarno di Lebak, Kamis.

Pengalaman tahun-tahun lalu di Kabupaten Lebak ruas Jalan Ranca Linta dan Alun-Alun Rangkasbitung menjadikan pusat perayaan setiap pergantian malam tahun baru.

Baca juga: Warga Lebak-Banten diajak tidak lakukan kerumunan cegah COVID-19

Ribuan orang memadati ruas jalan tersebut sebagai tempat berkumpul anak-anak muda untuk menyambut pergantian tahun baru hingga terjadi kemacetan arus lalu lintas.

Rapat yang melibatkan Kepolisian, TNI dan pemerintah setempat menyepakati untuk menutup total Jalan Ranca Linta dan Alun-Alun Rangkasbitung.

Sebab, jika jalan tersebut tidak ditutup, jumlah kasus COVID-19 di Lebak akan meningkat.

Baca juga: Pasar Rangkasbitung perketat protokol kesehatan kendalikan COVID-19

"Kami minta masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun baru guna menghindari kerumunan," kata Tri Wilarno.

Ia mengatakan, pihaknya menyiagakan petugas di sekitar Jalan Simpang Aweh, Yaspati, Sentral, Simpang Makam Pahlawan, Kampung Baru, Kapugeran, Simpang Balong, Jembatan Keong, Samsat Lama, Gedung 10 dan simpang BRI.

Penjagaan tersebut agar masyarakat tidak melintasi jalan menuju Ranca Linta dan Alun-Alun Rangkasbitung.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Lebak bertambah 20 orang

Selain itu, pihaknya melakukan penyekatan di rute di perbatasan jalan menuju ke Rangkasbitung pada saat perayaan malam tahun baru.

Penyekatan itu dilakukan untuk menghindari kerumunan massa atau menghalau konvoi kendaraan menuju Kota Rangkasbitung.

"Kami memperketat penjagaan agar warga tidak merayakan malam pergantian tahun baru, karena bisa memicu penyebaran dan penularan virus corona," katanya.

Baca juga: BPBD Lebak ajak warga patuhi 4M cegah COVID-19

Sementara itu, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan malam tahun baru 2021 sesuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama pandemi COVID-19 dan Sesuai Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020.

"Kami tidak menerbitkan izin keramaian karena bisa menimbulkan kerumunan," katanya.

Baca juga: Perahu terbalik diterjang gelombang, empat nelayan Lebak selamat

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020